Hukuman Penipu Jual Beli Online di Indonesia

Aktivitas jual beli online pada saat ini menjadi salah satu kegiatan yang umum dilakukan oleh banyak orang. Aktivitas ini lebih banyak diminati karena barang dan jasa yang ditawarkan lebih beragam, lebih praktis dan juga lebih terjangkau. Meskipun diminati, kegiatan jual beli tanpa tatap muka ini banyak menimbulkan masalah hukum, salah satunya terkait dengan tindak pidana penipuan. Penipuan jual beli online sering terjadi karena pihak penjual dan pembeli tidak melakukan tatap muka atau pertemuan saat bertransaksi. Lantas apa saja sih hukuman penipu jual beli online? Artikel ini akan membahasnya dari sisi hukum yang berlaku di Indonesia.

Hukuman Penipu Online
26% Konsumen Indonesia pernah jadi korban Penipuan Online

Hukuman Penipu Jual Beli Online: Pasal 378 & 379 KUHP

Hukuman penipu jual beli online akan dikenakan dalam pasal tentang penipuan. Pasal tentang penipuan secara umum diatur pada Pasal 378 dan 379 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

Pasal 378 KUHP:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Pasal 379 KUHP:

“Perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak dan harga daripada barang, hutang atau piutang. itu tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.”

Harga barang Rp 25,- (dua puluh lima rupiah) telah disesuaikan berdasarkan Perppu No. 16 Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam KUHP dan Perma No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP menjadi Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Hukuman Penipu Jual Beli Online: Pasal 28 ayat (1) UU ITE

Karena penipuan dilakukan secara online menggunakan media elektronikmaka hukuman penipu yang menjerat ialah Pasal 28 ayat (1) UU ITE, yaitu “setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Sanksi Pasal 28 ayat (1) UU ITE diatur pada Pasal 45 ayat (2), yaitu “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”.

Kedua peraturan tersebut memang mengatur hal yang berbeda, yaitu Pasal 378 dan 379 KUHP mengatur mengenai penipuan dan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE mengatur mengenai berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transkasi Elektronik. Meski begitu, kedua pasal ini tak jarang digunakan bersamaan sebagai sanksi pidana alternatif. Sebab, belum ada peraturan yang secara spesifik mengatur mengenai penipuan jual beli online. Oleh karena itu, diharapkan unsur-unsur tindak pidana dapat memenuhi salah satu dari kedua pasal tersebut.

Hukuman Penipu Jual Beli Online: Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Perlindungan hukum terhadap pembeli juga diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pasal 8 sampai Pasal 17 mengatur perbuatan-perbuatan apa saja yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha (penjual). Salah satu yang berkaitan dengan penipuan online ialah Pasal 16, yaitu:

“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:

  1. Tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
  2. Tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.”

Atas pasal-pasal tersebut, Pasal 62 mengatur mengenai tuntutan pidana terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya yang menjerat Hukuman Penipu, yaitu:

(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e ayat (2). Dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

(2) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Bagaimana Korban Harus Bersikap?

Langkah yang paling rasional dari korban penipuan, ialah mendatangi pihak kepolisian. Korban dapat menceritakan semua dugaan pernipuan tersebut. Dalam membuat laporan kepolisian anda juga perlu menyiapkan bukti-bukti petunjuk dari laporan tersebut. Minimal bukti yang nampak yang telah dia lakukan dan jangan sampai laporan tersebut cuma hanya hasil cerita anda saja. Perlu juga dibantu oleh bukti pendukung.

Selain itu, untuk melakukan laporan juga perlu kita siapakan yaitu pihak yang akan dilapor oleh kita. Siapa orang yang akan dilapor dan menjadi saksi dalam tindak penipuan ini. Apabila anda benar-benar merasa tidak nyaman untuk pergi sendiri bisa menggunakan jasa pengacara untuk mendapingin membuat laporan di kepolisian.

Jika Anda berdomisili Jabodetabek khususnya di Bekasi, Anda dapat menggunakan jasa pengacara profesional. Kantor Hukum Bambang Sunaryo & Rekan telah menangani segala bentuk kasus penipuan. Alamatnya berada di Grand Galaxy City, Jl. Rukan Rose Garden 8 No.8, RT.009/RW.012, Jaka Setia, Kec. Bekasi Sel., Kota Bks, Jawa Barat 17147 atau menghubungi via WhatsApp dengan mengklik link berikut.

Artikel menarik lainnya, Anda dapat mengklik link berikut.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *