Tunjangan Hari Raya, Udah Pada Dapet ?

Tunjangan Hari Raya, sebuah amplop bernilai 1 – 3 kali gaji yang sangat kita harapkan dan menjadi hak, betul apa betul? Singkatnya sih gitu ya. Definisnya yang bener itu, pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

Pembagian Tunjangan Hari Raya, Jadi Momen yang Ditunggu Para Pekerja

Tunjangan Hari Raya
Source: Dok.pribadi

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) telah menjadi sebuah kewajiban bagi perusahaan dan hak pekerja untuk memberikan dan mendapatkan THR. Bahkan dijamin haknya didalam Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan. Ini juga bia menjadi acuan bahwa pembagian THR itu tidak boleh terlambat apalagi dicicil ya.

Apabila masih ada perusahaan yang bandel dan lalai, hal tersebut diatur pada Permenaker No. 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar Tunjangan Hari Raya. Wah, jangan lupa ingatkan perusahaan ya…

baca juga:

Gimana Cara Menghitungnya ?

Pekerja yang memiliki masa kerja mulai dari 1 bulan kerja, berhak memperoleh Tunjangan Hari Raya Keagamaan dari perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar 1 bulan upah.
  • Karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, mendapatkan THR secara proporsional, dengan perhitungan: Masa Kerja x 1 Bulan upah / 12.

Untuk yang masa kerja tidak mencapai 12 bulan, sebagai berikut :

  • Masa kerja: 6 bulan
  • Penghasilan: Rp5.000.000
  • THR yang diterima: 6 x 5.000.000/12 = Rp2.500.000

Gimana, udah ada rencana mau diapain Tunjangan Hari Raya-nya? Buat beli aksesoris game ya? Atau kamu bisa temukan berbagai kebutuhan Hari Raya-mu di Tokopedia karena lagi banyak diskon, cashback dan gratis ongkir.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *