Pet Abuse. IHH NGERI

Hewan peliharaan sangat umum di temui di sekitar kita. Hewan peliharaan adalah hewan yang dipelihara sebagai teman dari manusia. Hewan yang biasanya dipelihara adalah kucing dan anjing. Namun masih banyak orang yang tidak memikirkan tanggung jawab, dan tidak memikirkan resiko memelihara hewan peliharaan. Hal ini berujung pada penelantaran hewan peliharaan itu sendiri.

Tindakan seseorang dapat dikatakan sebagai penelantaran bahkan penyiksaan hewan peliharaan apabila orang tersebut menyebabkan cedera, cacat, atau bahkan menimbulkan kematian pada hewan peliharaannya. Hal ini dalam Bahasa Inggris biasa dikenal dengan istilah pet abuse. Di Indonesia ada undang-undang yang menjadi dasar hukum penelantaran dan penyiksaan hewan peliharaan, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 302. Namun, pada kenyataannya pasal yang menjadi landasan hukum hewan peliharaan masih belum diketahui dan di patuhi oleh orang yang memelihara hewan. Hal itu terbukti dari sejumlah kasus tahun 2018. Menurut hasil laporan Komunitas Garda Satwa Indonesia, mereka menerima 30 laporan perhari atas penyiksaan anjing dan kucing di Jakarta dan hanya tiga pelaku yang sampai ke meja hijau dan satu pelaku yang dikenakan denda (BBC News Indonesia, 2018).

Ada kasus yang terjadi pada September 2019, seekor anjing berjenis Husky bernama Berlian sakit karena anjing tersebut terserang penyakit demodex, sedangkan pemiliknya tidak mampu mengobati. Sakit yang diderita Berlian dibiarkan semakin parah hingga menimbulkan bau tidak sedap. Hal tersebut membuat pemiliknya tidak nyaman dengan rupa maupun bau dari Berlian. Akhirnya pemiliknya membuang atau menelantarkan anjing tersebut. Anjing tersebut mendapat perlakuan yang tidak baik dari masyarakat sekitar yang terganggu dengan kehadirannya. Hal itu terjadi ketika ditelantarkan. Tidak jarang orang-orang mengusir, memukul, dan melemparinya dengan batu.

Benny adalah salah satu pengurus komunitas ISFam (Indonesian Street Feeder Family). Benny adalah seorang karyawan dan fotografer yang aktif dalam komunitas ISFam. Benny mengatakan kalau hewan-hewan yang terlantar di jalan adalah hewan yang memang sengaja di buang atau terlahir di jalan, terlepas dari rumah dan tidak tahu jalan pulang. Benny juga mengatakan bahwa semua golongan masyarakat dapat melakukan penelantaran.

Yang dilakukan ISFam dalam mengurangi populasi penelantaran adalah edukasi masyarakat, dengan harapan pemelihara dapat berkomitmen dalam memelihara anjing dan kucingnya. ISFam juga melibatkan klinik Vets agar ikut membantu dengan memberikan pelayanan dengan harga terjangkau, baik sterilisasi maupun pengobatan. ISFam turun ke jalan langsung dengan cara street feeding ke pasar tradisional dan tempat tempat umum untuk memberi makan hewan liar sekaligus mengedukasi warga sekitar.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *