Biaya Perceraian di Pengadilan Agama dan Jasa Pengacara di Bekasi

Apabila Anda ingin melakukan gugatan cerai, tentu Anda akan menimbang-nimbang berapa biaya perceraian hingga kasus Anda selesai. Pada umumnya biaya cerai itu relatif dilihat dari kasusnya. Apabila ada gugatan lain yang ingin diajukan seperti, timbul sengketa harta gono gini, pemisahan harta bersama, bahkan hak asuh anak. Hal tersebut yang membuat proses dan biaya berbeda tergantung dari pokok masalah dan permasalahanan lainnya.

Pandemi Covid-19 seperti saat ini, rumah tangga dengan ekonomi rentan rawan terjadi perceraian. Kasus cerai bisa disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya masalah ekonomi yang menjadi faktor dominan perceraian di Kota Bekasi. Menurut Humas PA Kelas I A, Angka perceraian di Kota Bekasi mencapai 4.097 kasus, jumlah itu dihitung dari pengajuan perkara yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Bekasi sepanjang 2020 silam.

Biaya Perceraian di Bekasi

Terkait panjar biaya perkara/biaya perceraian, besaran nominalnya bergantung pada pengadilan mana Anda akan mengajukan perceraian tersebut. Contohnya, apabila Anda beragama Islam, maka Anda mengajukan cerai talak kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (istri) sebagaimana disebut dalam Pasal 66 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Mengingat kebanyakan akad nikah di kediaman mempelai wanita, kami asumsikan kediaman istri berada di Bekasi. Sehubungan dengan itu, permohonan cerai talak harus diajukan ke Pengadilan Agama Bekasi. Berkas yang Anda harus siapkan meliputi KTP Anda, Kartu Keluarga, Akta Nikah, Akta Kelahiran Anak & 2 Orang Saksi (Teman, Saudara, Pembantu atau Kerabat).

Berikut biaya perceraian atau panjar biaya perkara terbaru Pengadilan Agama Bekasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Bekasi Nomor: W10-A19/065/HK.05/1/2021 yang ditetapkan pada 4 Januari 2021.

Biaya Cerai di Pengadilan Agama Bekasi
Biaya Cerai Gugat di Pengadilan Agama Bekasi
Biaya Cerai di Pengadilan Agama Bekasi
Biaya Cerai Talak di Pengadilan Agama Bekasi

Pencatatan ini dilakukan dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kemudian, setelah melalui tahapan demi tahapan pencatatan sipil, kemudian diterbitkanlah Kutipan Akta Perceraian.

Perlukah Jasa Pengacara?

Apabila Anda tidak memiliki cukup waktu dan ingin lebih praktis, maka solusinya Anda bisa menggunakan jasa pengacara/advokat. Kendatipun begitu, Anda harus membayar jasa pengacara dalam biaya perceraian Anda. Pengacara Anda akan mewakili Anda dalam mengikuti dan memberikan saran hukum atas kasus Anda. Artinya, segala keperluan perceraian akan diwakilkan kepada pengacara selaku kuasa hukum.

Biaya perceraian dengan pengacara bergantung pada kesepakatan antara klien dengan pengacara yang ditetapkan secara wajar. Sesuai dengan aturan hukum Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang menerangkan bahwa advokat berhak menerima honor atas jasa yang diberikan.[1] Akan tetapi, tidak ada “harga” pasti mengenai honor seorang advokat, jumlah ditentukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.[2]

Oleh karena itu, disarankan untuk konsultasi dahulu dengan pengacara untuk biaya perceraian Anda. Contohnya, jika Anda berdomisili Jabodetabek khususnya di Bekasi, Anda dapat menggunakan jasa pengacara profesional Kantor Hukum Bambang Sunaryo & Rekan di Grand Galaxy City, Jl. Rukan Rose Garden 8 No.8, RT.009/RW.012, Jaka Setia, Kec. Bekasi Sel., Kota Bks, Jawa Barat 17147 atau menghubungi via WhatsApp dengan mengklik link berikut.

Artikel menarik lainnya, Anda dapat mengklik link berikut.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *