Asuransi Syariah dan Landasannya dalam Al-Quran

Asuransi Syariah dan Landasan Al-Quran

Asuransi syariah atau yang bisa disebut takaful, adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabbaru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah. Dana tabbaru’ merupakan dana hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial.

Berbeda dengan asuransi konvensional yang menggunakan konsep transfer risk, asuransi syariah menggunakan konsep sharing risk. Dalam konsep sharing risk, risiko dari satu orang/pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis. Akad yang digunakan dalam asuransi syariah juga tentu berbeda dengan asuransi konvensional. Asuransi konvensional menggunakan akad jual-beli, sedangkan asuransi syariah menggunakan akad tolong menolong antar sesama pemegang polis.

Dalam asuransi konvensional, penanggung (perusahaan asuransi) bertindak sebagai penanggung risiko. Di sisi lain, dalam asuransi syariah, penanggung hanya sebagai wakil dari para peserta dalam mengelola risiko. Peran penanggung dalam asuransi syariah diantaranya adalah:

1. Mengumpulkan dana tabbaru’

2. Menginvestasikan dana tabbaru’

3. Membayar klaim

4. Mengembalikan surplus underwriting (surplus dana) kepada peserta apabila ada

5. Mendapatkan fee pengelolaan

Asuransi Syariah dan Landasannya dalam Al-Quran dapat dilihat dalam beberapa ayat yaitu QS Ar-Ra’d ayat 11, QS An-Nisa ayat 9, QS Al Ma’idah ayat 2, dan QS Yusuf 48-49.

1. QS Ar-Ra’d ayat 11

“… Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.”

Dalam ayat ini, ditafsirkan bahwa Allah tidak akan mengubah nasib seseorang menjadi lebih baik kecuali dengan usaha dan jerih payahnya sendiri. Asuransi syariah merupakan bentuk ikhtiar atau usaha manusia untuk mengantisipasi dampak finansial disaat risiko terjadi.

2. QS An-Nisa ayat 9

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. …”

Konteks ayat ini berkaitan dengan harta warisan untuk keturunan agar kelangsungan hidup anak terjaga dan tidak terlantar. Imam Nawawi mengingatkan bahwa yang dimaksud dzurriyatan dhi’afan (keturunan yang lemah) yang perlu dicemaskan, yaitu jangan sampai meninggalkan keturunan/generasi yang lemah, dalam hal; ekonomi (menyebabkan kemiskinan), ilmu pengetahuan, keagamaan (pemahaman/penguasaan) dan akhlaqnya.

Jika dikaitkan dengan asuransi khususnya asuransi jiwa, apabila pemegang polis meninggal dunia, maka penerima manfaat (bisa istri, anak, atau individu yang tertulis dalam perjanjian asuransi) akan mendapatkan uang pertanggungan. Dalam hal ini, asuransi jiwa turut membantu ekonomi keluarga pemegang polis ketika sang pemilik polis meninggal dunia. 

3. QS Al-Ma’idah ayat 2

“… Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa …”

Prinsip yang digunakan dalam asuransi syariah adalah tolong menolong. Ketika ada peserta asuransi syariah yang terkena risiko, maka peserta lain akan membantu atau menolong menggunakan dana tabbaru’ yang telah terkumpul.

4. QS Yusuf ayat 46-49

 “(Setelah pelayan itu berjumpa dengan Yusuf dia berseru), ‘Yusuf, hai orang yang amat dipercaya, terangkanlah kepada kami tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk yang dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan (tujuh) lainnya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu dan mereka mengetahuinya.’

Yusuf berkata, ‘Hendaknya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan di masa itu mereka memeras anggur.”

Ayat diatas menceritakan tentang tafsir mimpi sang Raja Mesir yang dijelaskan oleh Nabi Yusuf. Dari ayat tersebut ditafsirkan bahwa Mesir kala itu akan mengalami kondisi paceklik selama 7 taun. Sebelum masa paceklik itu datang, Nabi Yusuf menyarankan agar hasil panen 7 tahun pertama dibiarkan ada pada sekamnya kecuali sebatas kebutuhan untuk makan sehari-hari. Hal ini bertujuan agar hasil panen tersebut tetap terjaga kesegarannya serta tidak membusuk. Sehingga dapat dipergunakan di masa 7 tahun yang kedua, saat tiba masa paceklik.

Dalam kaitannya dengan asuransi, asuransi syariah bertujuan untuk antisipasi masa sulit. Contohnya adalah ketika pemegang polis yang merupakan pencari nafkah utama meninggal dunia, tentunya keluarga pemegang polis akan mengalami masa sulit. Asuransi syariah ditujukan untuk mengantisipasi masa sulit ini.

Demikianlah beberapa Ayat Al-Qur’an yang dijadikan landasan dalam Asuransi Syariah. Dengan penjelasan mengenai Asuransi Syariah dan Landasannya dalam Al-Quran, diharapkan sobat bisa lebih memahami dan mengerti landasan dasar mengenai asuransi syariah.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *