Asuransi merupakan produk keuangan yang mempunyai tujuan untuk memberikan proteksi dari risiko terganggunya keuangan. Pada asuransi konvensional, risiko tertanggung (pihak yang menghadapi risiko) dipindahkan kepada penanggung (perusahaan asuransi). Dalam perjanjian asuransi, penanggung mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah uang yang telah disepakati ketika risiko terjadi kepada tertanggung. Di sisi lain, tertanggung memiliki kewajiban untuk membayar premi yang telah disepakati dalam periode tertentu. Premi asuransi dapat diartikan sebagai sejumlah pembayaran yang ditetapkan sebagai biaya pengalihan risiko dari tertanggung atau pemegang polis kepada penanggung.
Dilihat dari jenisnya, asuransi dapat dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu asuransi syariah dan asuransi konvensional. Sebagian orang masih banyak yang keliru dalam memahami perbedaan asuransi konvensional dan syariah. Nah, apa saja perbedaan kedua asuransi tersebut?
Perbedaan kedua jenis asuransi ini dapat diklasifikasikan menjadi 6 (enam) pembahasan yaitu konsep pengelolaan dananya, segi kepemilikan dananya, akad atau sistem perjanjiannya, surplus underwriting, pengawasan dana, dan instrumen aktivitas penanaman uang atau modal (investasi).
1. Konsep Pengelolaan Dana
Dari segi konsep pengelolaannya, asuransi konvensional memiliki konsep transfer risk, yaitu perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko finansial tertanggung ke perusahaan asuransi selaku penanggung risiko.
Sedangkan, asuransi syariah memiliki konsep sharing risk yaitu tolong menolong antar sesama peserta melalui pembentukan kumpulan dana atau yang disebut dana tabarru’. Dana ini dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko.
2. Segi Kepemilikan Dana
Segi kepemilikan dana dalam asuransi konvensional ditentukan oleh perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi mengelola dan menentukan dana perlindungan nasabah berdasarkan pembayaran premi dalam periode waktu tertentu.
Di sisi lain, asuransi syariah menerapkan kepemilikan dana bersama atau kolektif. Saat ada peserta yang terkena musibah, maka peserta lain akan membantu melalui dana tabbaru’.
3. Akad atau Sistem Perjanjian
Akad pada asuransi konvensional adalah akad jual beli dengan kejelasan akan pembeli, penjual, objek yang diperjualbelikan, harga, dan persetujuan oleh kedua belah pihak atas pemahaman dan persetujuan transaksi tersebut. Dalam hal ini, tertanggung yang membeli atau bergabung sebagai peserta asuransi konvensional akan ditanggung risiko ekonomisnya oleh penanggung atau perusahaan asuransi.
Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi syariah menggunakan akad atau sistem perjanjian tabbaru’. Akad tabbaru’ ini mempunyai tujuan kebajikan dan tolong menolong, bukan semata-mata untuk tujuan komersial (nonprofit oriented).
4. Surplus Underwriting
Surplus Underwriting merupakan dana yang diberikan kepada nasabah apabila terdapat kelebihan dari rekening sosial atau dana tabbaru’. Dana ini termasuk dari pendapatan lain setelah dikurangi pembayaran klaim/santunan dan utang jika ada.
Dalam kata lain, Surplus Underwriting adalah selisih lebih dari pengelolaan risiko underwriting dana tabarru’. Jumlah tersebut akan dikurangi dengan santunan, reasuransi, dan cadangan teknis. Biasanya, Surplus Underwriting ini akan dikalkulasi dalam satu periode tertentu, tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan asuransi.
Konsep surplus underwriting tidak ada dalam asuransi konvensional. Dalam asuransi syariah, konsep surplus underwriting menjadi salah satu ciri khas yang melekat pada asuransi tersebut.
5. Pengawasan Dana
Pada asuransi konvensional, tidak terdapat sebuah badan pengawasan khusus atas kegiatan transaksi antara perusahaan dengan nasabah. Akan tetapi, semua perusahaan asuransi resmi bergerak dan terdaftar berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lain halnya dalam asuransi syariah, pihak ketiga yaitu Dewan Pengawas Syariah dilibatkan untuk melakukan pengawasan dana serta bertugas sebagai pengawas kegiatan asuransi. DPS bertanggung jawab kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengawasi proses transaksi untuk memastikan transaksi tersebut terjadi berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
6. Instrumen Aktivitas Penanaman Uang atau Modal (Instrumen Investasi)
Dalam asuransi konvensional, instrumen investasi bisa dilakukan pada segmen apapun. Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi syariah hanya melakukan investasi (yang berbentuk tabbaru’) sesuai syariat Islam sehingga portfolio investasi hanya akan melibatkan instrumen yang halal saja.
Demikian pembahasan mengenai perbedaan asuransi konvensional dan asuransi syariah. Sudah lebih paham, sobat? Dari sini, sobat bisa menentukan pilihan untuk mempunyai asuransi jenis apa.
Apapun jenis asuransi yang dipilih, pastikan asuransi yang akan dimiliki sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, ya!