sistem bank syariah yang wajib kamu tahu!

Meskipun sedikit dari kita mungkin sudah familiar dengan bank syariah, masih ada yang belum paham cara kerja bank syariah.

Bank syariah menurut artikel dari ojk.go.id secara garis besar bank syariah adalah bank yang bekerja sesuai dengan prinsip syariah.

Beberapa bank di Indonesia dengan sistem bank syariah seperti BSI yang fokus pada layanan pinjam tanpa riba dan bekerja sesuai prinsip syariah.

Penting untuk ketahui banyak dari kita yang masih belum aware gimana kerja sistem bank syariah.

Sekiranya ada sedikit dari kita yang udah paham dengan bank syariah bekerja, tapi banyak juga kok dari kita yang masih ngerasa asing dengan cara kerja dari bank sistem syariah.

Berikut ini adalah cara kerja bank syariah tentu dengan cara yang sudah sesuai dengan prinsip Syariah.

1. Pengelolaan dana pihak ketiga.

Sebagaimana bank konvensional, bank syariah juga menghimpun dana dari masyarakat dengan banyak produk simpanan. Pada intinya, fungsi yang ditawarkan serupa dengan simpan dana di bank konvensional, yaitu sebagai media simpan uang.

Perbedaan jelas di antara bank syariah terletak pada konsep bunga. Dimana simpanan seperti bank syariah tidak mengenal bunga.

Di Indonesia, bank syariah yang menggunakan prinsip islami diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN), sebuah lembaga yang berada di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain merujuk pada aturan dan prinsip syariah, bank syariah juga tunduk pada aturan kuasa keuangan, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika menyimpan uangnya di bank konvensional, nasabah akan diberi bunga bank. Sementara di bank syariah tidak mengenal bunga karena masuk jenis riba.

2. Pembiayaan dan bagi hasil

Sebagaimana pada produk simpanan, salah satu akad yang lazim dipakai dalam perjanjian bank syariah dan nasabah adalah mudharabah. Akad lainnya yang juga sering dipakai yakni musyarakah dan murabahah.

Dikutip dari Fatwa (DSN MUI) Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh), bahwa mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh lembaga keuangan syariah (LKS) kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif.

Dalam pembiayaan ini LKS sebagai shahibul maal (pemilik dana) membiayai 100 persen kebutuhan suatu proyek (usaha), sedangkan pengusaha (nasabah) bertindak sebagai mudharib atau pemilik usaha.

Jangka waktu usaha, tata cara pengembalian dana, dan bagi untung sesuai kesepakatan kedua belah pihak (LKS dengan pemilik usaha).

sumber: kompas.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *