Pembagian Harta Warisan dalam Perspektif Hukum di Indonesia

Pembagian harta warisan sangat diperlukan ketika pasangan, anggota keluarga, atau sanak saudara yang masih punya hubungan dekat dengan kita meninggal dunia. Namun beberapa dari kita belum banyak mengetahui tentang pembagian harta warisan ini, sebab masih kerap dianggap tabu oleh banyak orang. Alhasil, tak sedikit yang menganggap pembagian harta warisan hal sensitif yang tidak bisa dibicarakan sembarangan dikarenakan dapat menimbulkan konflik sesama anggota keluarga.

Pada dasarnya, warisan merupakan segala sesuatu peninggalan yang diturunkan oleh pewaris yang sudah meninggal kepada orang yang menjadi ahli waris sang pewaris tersebut. Wujudnya bisa berupa harta bergerak (mobil, deposito, logam mulia, dll) atau tidak bergerak (rumah, tanah, bagunan, dll), dan termasuk pula hutang atau kewajiban sang pewaris. Sementara Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang harta warisan tersebut. mengatur cara-cara berpindahnya, siapa-siapa saja orang yang pantas mendapatkan harta warisan tersebut, sampai harta apa saja yang diwariskan. Ada 3 unsur dalam waris, yaitu:

  • Pewaris: orang yang telah meninggal dunia dan mewariskan harta warisannya.
  • Ahli Waris: orang yang berhak atas harta warisan. Ahli waris haruslah masih hidup.
  • Harta Waris: keseluruhan harta benda beserta hak dan kewajiban pewaris, baik piutang-piutang maupun utang-utang.

Di Indonesia, secara umum hukum waris terbagi menjadi 3 yaitu Hukum Waris Islam, Hukum Waris Perdata dan Hukum Waris Adat yang akan coba dijelaskan penulis adalah gambaran singkat dan ketentuan pembagian warisannya dari masing-masing Hukum Waris tersebut.

1. Pembagian Harta Warisan menurut Hukum Islam

Pembagian harta peninggalan menurut hukum agama Islam didasarkan pada Alquran. Tepatnya dijelaskan dalam surat An-Nisa ayat 11 – 12. Selain itu, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam juga menguatkan aturan mengenai cara hitung dan syarat pembagian harta warisan menurut agama Islam.

Ahli Waris berdasarkan hukum Islam

Isi Instruksi Presiden yang menjadi salah satu acuan hukum waris agama Islam tersebut menggolongkan anggota keluarga yang berhak menjadi ahli waris menurut hubungan darah sebagai berikut.

Ahli waris dari golongan laki-laki:

  • Kakek
  • Ayah
  • Anak laki-laki
  • Cucu laki-laki dari anak laki-laki
  • Saudara kandung laki-laki
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki
  • Suami
  • Paman
  • Anak dari paman
  • Laki-laki yang memerdekakan budak.

Ahli waris dari golongan perempuan:

  • Nenek
  • Ibu
  • Anak perempuan
  • Cucu perempuan dari anak laki-laki
  • Saudara kandung perempuan
  • Istri
  • Wanita yang memerdekakan budak.

Namun, jika semua ahli waris masih ada, yang berhak mendapat warisan cuma anak, ayah, ibu, janda, atau duda.

Cara hitung pembagian harta warisan secara hukum Islam

Cara hitung pembagian harta warisan berdasarkan hukum waris agama Islam menurut Instruksi Presiden:

  1. Seorang anak perempuan yang cuma seorang diri berhak dapat warisan separuh bagian.
  2. Apabila anak perempuan berjumlah dua atau lebih berhak dapat dua pertiga bagian.
  3. Apabila anak perempuan bersama anak laki-laki maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
  4. Ayah mendapat sepertiga bagi kalau pewaris gak meninggalkan anak. Kalau ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
  5. Ibu mendapat seperenam bagian kalau ada anak atau dua saudara atau lebih. Kalau gak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, ia mendapat sepertiga bagian.
  6. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisi sesudah diambil janda atau duda kalau bersama-sama dengan ayah.
  7. Duda mendapat separuh bagian kalau pewaris gak meninggalkan anak dan kalau pewaris meninggalkan anak, duda mendapat seperempat bagian.
  8. Janda mendapat seperempat bagian kalau pewaris gak meninggalkan anak dan kalau pewaris meninggalkan anak, janda mendapat seperdelapan bagian.
  9. Seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian.
  10. Mereka itu dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama dapat sepertiga bagian.
  11. Seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah yang mana ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian.
  12. Saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.
  13. Saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
Cara hitung pembagian harta warisan menurut Hukum Islam

Ketentuan Pembagian Harta Warisan Menurut Islam

Selain ketentuan di atas, ada beberapa ketentuan lain yang harus diperhatikan, seperti:

  • Ahli waris yang belum dewasa atau gak mampu melaksanakan hak dan kewajiban maka buatnya diangkat wali menurut keputusan Hakim atas usul anggota keluarga.
  • Ahli waris yang meninggal lebih dulu dapat digantikan anaknya.
  • Bagian ahli waris pengganti gak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan cuma mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.

2. Pembagian Harta Warisan Mmenurut Hukum Perdata

Sesuai dengan isi Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), atau populernya disebut juga dengan hukum waris perdata barat, ditegaskan bahwa pembagian harta warisan baru bisa dilakukan kalau terjadi kematian. Jadi kalau pemilik harta masih hidup, harta yang dimilikinya tidak dapat dialihkan melalui pengesahan prosedur atau ketentuan waris.

Ahli Waris berdasarkan hukum Perdata

Dalam penerapan hukum waris, apabila seorang pewaris yang beragama selain Islam meninggal dunia, maka yang digunakan adalah sistem pewarisan berdasarkan Hukum Waris sesuai dengan KUHPerdata. Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan meliputi:

  • Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);
  • Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata);

Poin kedua dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris. Siapakah pembagian harta warisan/ahli waris? Berdasarkan Pasal 832 dijelaskan sebagai berikut:

Cara hitung pembagian harta warisan secara hukum Perdata

GolonganPenerima Warisan/Ahli WarisPembagian Warisan
Golongan IKeluarga yang berada pada garis lurus ke bawah, yaitu suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak, dan keturunan beserta suami atau istri yang hidup lebih lama.Contoh yang mendapatkan warisan adalah istri/suami dan ketiga anaknya. Masing-masing mendapat ¼ bagian.
Golongan IIKeluarga yang berada pada garis lurus ke atas seperti orang tua dan saudara beserta keturunannya.Contoh yang mendapat warisan adalah ayah, ibu, dan kedua saudara kandung pewaris. Masing-masing mendapat ¼ bagian. Pada prinsipnya bagian orang tua tidak boleh kurang dari ¼ bagian.
Golongan IIITerdiri dari nenek, kakek, dan leluhur.Contoh yang mendapat warisan adalah kakek atau nenek baik dari ayah dan ibu. Pembagiannya dipecah menjadi ½ bagian untuk garis ayah dan ½ bagian untuk garis ibu.
Golongan IVAnggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lainnya hingga derajat keenam.Contoh yang disebutkan golongan IV mendapat ½ bagian. Sedangkan ahli waris dalam garis yang lain dan derajatnya paling dekat dengan pewaris mendapatkan ½ bagian sisanya.
Cara hitung pembagian harta warisan menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Berdasarkan tabel di atas yang perlu diperhatikan, urutan ahli waris ini dibuat berdasarkan asas prioritas. Selama Golongan I masih hidup, maka Golongan II tidak sah untuk menerima warisan di mata hukum. Begitu juga selanjutnya, baru setelah Golongan I dan II tidak ada, maka Golongan III yang berhak menerima warisan.

3. Pembagian Harta Wariasan menurut Hukum Adat

Beragam suku di Indonesia juga diikuti beragam hukum adat, termasuk hukum yang mengatur tentang warisan. Pada dasarnya, hukum adat merupakan hukum lokal suatu daerah ataupun suku tertentu yang berlaku, diyakini dan dijalankan oleh masyarakat-masyarakat daerah tersebut. Hukum waris adat tetap dipatuhi dan dilakukan oleh masyarakat adatnya. Terlepas dari hukum tersebut ditetapkan secara tertulis maupun tidak tertulis. Dalam hukum waris adat, seorang ketua atau sosok yang dituakan di dalam suku tersebut biasanya akan dilibatkan dalam proses pembagian harta warisan.

Berdasarkan Sistem Kekerabatan

  • Sistem Patrineal; golongan kemasyarakatan yang mengikuti garis keturunan dari ayah. Dalam sistem ini, hanya keluarga dari garis laki-laki yang berhak untuk mewarisi harta warisan.
  • Sistem Matrilineal; golongan kemasyarakatan yang mengikuti garis keturunan ibu. Dalam sistem ini, hanya keluarga dari garis perempuan yang berhak mewarisi harta warisan.
  • Sistem Bilateral; golongan kemasyarakatan yang mengikuti garis keturunan ayah dan ibu. Dalam sistem bilateral, keluarga dari garis laki-laki dan perempuan berhak untuk mewarisi semua harta warisan.

Berdasarkan Hak Kepemilikan Ahli Waris

  • Sistem individual; setiap ahli waris mendapatkan bagisannya masing-masing.
  • Sistem kolektif; ahli waris menerima harta warisan tetapi tidak dapat dibagi-bagikan penguasaan ataupun kepemilikannya. Setiap ahli waris hanya mendapatkan hak untuk menggunakan ataupun mendapatkan hasil dari harta tersebut.
  • Sistem mayorat; harta warisan diturunkan kepada anak tertua sebagai pengganti ayah dan ibunya.

Nah, itulah penjelasan mengenai beberapa penjelasan tentang pembagian harta warisan dalam perspektif hukum di Indonesia. Apabila Anda ingin berkonsultasi atau memiliki pertanyaan mengenai hukum warisan, hukum keluarga, dan lainnya. Kantor Hukum Bambang Sunaryo & Rekan telah membantu mengurus banyak merek dagang. Alamatnya berada di Grand Galaxy City, Jl. Rukan Rose Garden 8 No.8, RT.009/RW.012, Jaka Setia, Kec. Bekasi Sel., Kota Bks, Jawa Barat 17147 atau menghubungi via WhatsApp dengan mengklik link berikut.

Artikel menarik lainnya, Anda dapat mengklik link berikut.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *