Bunga Deposito Tertinggi, 6 Bank di Indonesia

Sumber

Kemampuan menyimpan dananya dalam jangka waktu tertentu dan mendapatkan bunga yang lebih tinggi dibandingkan tabungan biasa seringkali disebut sebagai Deposito.

Dana yang disimpan dalam deposito tidak dapat diambil secara bebas sebelum tanggal jatuh tempo, namun nasabah akan mendapatkan keuntungan berupa bunga yang menarik. Jangka waktu deposito umumnya tersedia dalam pilihan 1, 3, 6, atau 12 bulan.

Keuntungan lain dari deposito adalah keamanannya yang terjamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menariknya, deposito juga bisa dijadikan alternatif investasi yang menguntungkan.

Namun, perlu diketahui bahwa setiap bank memiliki suku bunga deposito yang berbeda-beda. Berikut ini adalah beberapa bank yang menawarkan bunga deposito tertinggi:

  • Bank Mandiri: Menawarkan bunga deposito hingga 2,5% untuk tenor hingga 24 bulan.
  • Bank BRI: Menawarkan bunga deposito hingga 3% untuk tenor 12 bulan.
  • Bank BNI: Menawarkan bunga deposito hingga 3% untuk tenor 12 bulan.
  • Bank BCA: Menawarkan bunga deposito hingga 4% untuk tenor 3 bulan.
  • Bank Maspion: Menawarkan bunga deposito hingga 5,5% untuk tenor 12 bulan.

Sebelum memilih bank mana yang tepat, penting untuk membandingkan suku bunga dan ketentuan deposito yang ditawarkan oleh berbagai bank.

Bunga Deposito Allobank

Kabar baiknya, bunga deposito tertinggi yang menggiurkan dipegang oleh bank digital. Salah satu bank digital yang memberikan bunga hingga 6% adalah bank besutan CT Corp, yakni Allo Bank.

Allo Bank memberikan fasilitas deposito dengan minimal deposit Rp 10 juta dan pilihan tenor mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, hingga lebih dari 24 bulan.

Untuk jumlah deposit Rp 50 juta dan Rp 500 juta, bunga yang bisa diperoleh nasabah masing-masing sebesar 4% dan 5%. Sedangkan untuk saldo deposit di atas Rp 1 miliar, nasabah bisa mendapatkan bunga sebesar 6%.

Sebagai contoh, Budi membuka deposito di Allo Bank dengan deposit sebesar Rp 500 juta dengan tenor 6 bulan. Dalam jangka waktu 6 bulan itu, Budi akan mendapat bunga sebesar 5% atau Rp 10.027.398.

Sementara itu, ketika Budi memiliki deposit di Allo Bank sebesar Rp 50 juta dengan tenor 6 bulan, dia bisa mendapatkan bunga sebesar 4% atau Rp 802.192.

Kemudian jika Budi memiliki sebesar Rp 1 miliar dengan tenor 6 bulan, dia bisa mendapatkan bunga sebesar Rp 24.065.754. Sementara ketika menaruh deposito sebesar Rp 2 miliar untuk tenor 6 bulan, dia bisa mendapatkan bunga sebesar Rp 48.131.507.

Deposito Allo Bank memiliki layanan berbasis digital yang bisa diakses kapan pun dan di mana pun. Nasabah tidak perlu datang ke cabang untuk melakukan penempatan dana atau melakukan perubahan tipe pembaharuan. Semuanya bisa dilakukan melalui aplikasi

Pajak Bunga Deposito

Dikarenakan deposito ini juga dikenakan oleh pajak, maka nasabah yang menggunakan deposito juga wajib untuk membayar pajak atas keuntungan dari bunga deposito tertinggi ini. Pajak bunga deposito dapat diartikan juga sebagai Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas penghasilan dari bunga deposito yang diterima. Dasar pengenaan pajak dari pajak deposito ini adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2.

Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 ayat 2 merupakan salah satu pajak penghasilan yang bersifat final yang mana pajak tersebut tidak dapat dikreditkan atau dikurangkan dari total pajak penghasilan terutang pada akhir tahun pajak.

Perlu diketahui bahwa pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 hanya dapat dilakukan oleh pemberi penghasilan. Wajib pajak badan ditujukan untuk memotong PPh Pasal 4 ayat 2, sementara wajib pajak orang pribadi tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat 2.

PPh Pasal 4 ayat 2 merupakan pajak penghasilan yang bersifat final. Artinya, apabila wajib pajak sudah melunasi pajaknya, maka kewajiban pajak telah selesai. Penghasilan yang dikenakan PPh final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang tidak bersifat final.

Untuk tarif dari pajak bunga deposito ini adalah sebesar 20% dari jumlah bruto terhadap wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dan dari tarif berdasarkan perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku terhadap wajib pajak luar negeri.

Tarif pajak bunga deposito sebesar 20% ini berlaku bagi deposito dengan nominal sama dengan atau lebih dari Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Sedangkan, untuk deposito yang besarannya kurang dari Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tidak akan dikenakan pajak deposito.

Dalam perhitungan PPh Bunga Deposito dan tabungan terdapat beberapa hal yang dapat dikecualikan dari Pemotongan PPh-nya, antara lain :

  • Jumlah pada bunga deposito dan tabungan ataupun SBI tidak melebihi Rp 7,5 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
  • Bunga dan/atau diskonto yang diterima maupun diperoleh bank yang didirikan di Indonesia dan/atau cabang Bank luar negeri yang berada di Indonesia.
  • Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang telah diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya sudah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya didapatkan dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang 11 tahun 1992 pasal 29 mengenai Dana Pensiun, diberikan berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB), yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat dana pensiun terdaftar.
  • Bunga tabungan pada Bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana, sebagai contoh kavling siap bangun untuk Rumah Sederhana ataupun Rumah Sangat Sederhana dan/atau Rumah Susun Sederhana yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.

Cara Menghitung Bunga Deposito

Sekarang sudah tertarik nih untuk buka rekening deposito, tapi mau tau kira-kira akan dapat keuntungan berapa nanti. Gimana caranya, ya?

Saat ini masih banyak masyarakat yang menjadi nasabah perbankan yang mungkin belum mengetahui bagaimana cara menghitung keuntungan dari penempatan dananya dalam bentuk deposito. Begini cara menghitungnya:

Keuntungan bunga deposito=(Suku Bunga Deposito x Nominal Uang Yang Ditanamkan x Jumlah Hari Menyimpan Uang)/365
Pajak deposito=Tarif Pajak x Bunga Deposito
Pengembalian Deposito=Nominal Investasi + (Keuntungan Bunga Deposito – Pajak Deposito)

Untuk melakukan simulasi perhitungan deposito syariah dengan akad mudharabah, kamu bisa mengunjungi menu kalkulator keuangan pada situs http//:sikapiuangmu.ojk.go.id atau klik link (berikut).

Jika ingin lebih praktis, kamu bisa juga menggunakan mobile apps Sikapi Uangmu yang dapat diunduh melalui Apps Store dan Google Play

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *