3 Cara Praktis Cek Pajak Kendaraan Secara Online di Cirebon

cek pajak kendaraan cirebon online

Apakah Sahabat ingin cek pajak kendaraan di Cirebon tapi terkendala karena jarak yang jauh, sedang sibuk, atau sedang ingin menghindari kerumunan karena pandemi? Tidak perlu khawatir karena saat ini Sahabat sudah bisa mengecek pajak kendaraan secara online loh!

Sebagai warga negara yang baik tentunya Sahabat akan memenuhi kewajibannya dalam membayar iuran pajak, salah satunya adalah pajak kendaraan. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang secara sengaja ataupun tidak sengaja lalai dalam membayar pajak kendaraan ini.

Demi memudahkan wajib pajak khususnya di Kota Cirebon dan kota-kota Jawa Barat lainnya untuk membayar pajak, Pemerintah Provinsi sudah menyediakan banyak cara untuk mengecek pajak kendaraan secara online seperti dengan aplikasi Sambara, website Bapenda, dan SMS Gateway.

Mau tahu lebih lanjut bagaimana cara untuk mengecek pajak kendaraan di Cirebon? Yuk, simak konten berikut ini ya.

Sedang Cari Mobil Daihatsu Ayla di Tahun 2021? Yuk Lihat Artikel Berikut Ini!

Pengertian Pajak Kendaraan

Pajak kendaraan merupakan iuran wajib yang harus dikeluarkan oleh setiap orang atas kepemilikian suatu kendaraan baik motor ataupun mobil. 

Pajak kendaraan termasuk pajak objektif yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan tanpa melihat jumlah penghasilan bulanan dari si pemilik kendaraan tersebut. Selain itu, pajak ini juga dikelola oleh pemerintah provinsi tempat kendaraan tersebut dikeluarkan.

Syarat dan Ketentuan Cek Pajak Kendaraan Online

Sebelum kita membahas terkait cara mengecek pajak kendaraan di Cirebon, ada baiknya Sahabat mengetahui dulu syarat dan ketentuannya.

  • Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/blokir data kepemilikan.
  • Wajib Pajak memiliki nomor telpon yang aktif (bila proses pengecekan pajak kendaraan melalui SMS Gateway).
  • Wajib Pajak memiliki nomor rekening tabungan dan kartu ATM atau mobile banking.
  • Hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
  • Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
  • Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
  • Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan/badan sosial).

Awas! Perhatikan Tips Berikut Ini Sebelum Kamu Membeli Mobil baruSimak Selengkapnya!

Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi

Cara pertama untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online adalah dengan menggunakan aplikasi Sambara.

Berikut adalah tahapan penggunaan aplikasi Sambara untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan:

  • Unduh aplikasi Sambara di Google Play Store (klik di sini)
  • Pada menu Sambara, klik Info PKB.
  • Isikan Nomor Polisi Kendaraan, lalu klik Cari.
  • Isikan data berupa No. KTP pemilik kendaraan dan lima digit terakhir No. Rangka Kendaraan, lalu klik Proses.
  • Sahabat akan mendapatkan Kode Bayar yang akan digunakan untuk proses bayar pajak lewat transfer.

Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui Website

Cara lainnya yang bisa Sahabat lakukan untuk mengecek pajak kendaraan berupa motor ataupun mobil adalah melalui website resmi yang disediakan oleh Pemrpov yaitu bapenda.jabarprov.go.id.

Berikut adalah tata cara pengecekan pajak kendaraan menggunakan website:

  • Buka website Bapenda (klik di sini)
  • Isikan Nomor Polisi Kendaraan, lalu klik Cari.
  • Akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan.
  • Klik Lanjut Daftar Online.
  • Isikan No. KTP pemilik kendaraan dan lima digit terakhir No. Rangka Kendaraan, lalu klik proses.
  • Sahabat akan mendapatkan Kode Bayar yang akan digunakan untuk proses bayar pajak lewat transfer.

Mau Tahu Bagaimana Tips Merawat Mobil yang Jarang Dipakai Selama WFH?

Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui SMS Gateway

Tidak perlu bingung apabila Sahabat sedang tidak punya internet untuk mengunduh aplikasi atau mengakses website karena ada alternatif lainnya yang tidak kalah mudah yaitu dengan menggunakan SMS Gateway.

Layanan ini disediakan oleh Samsat untuk memudahkan Sahabat dalam melakukan pengecekan pajak kendaraan dengan mudah tanpa menggunakan internet.

Pengecekan pajak melalui SMS Gateway ini hanya bisa dilakukan untuk kendaraan dengan kode plat B, D, E, F, T, dan Z. Nah, untungnya bagi Sahabat yang memiliki kendaraan dengan plat dari Cirebon yaitu kode plat E maka Sahabat bisa langsung mengecek pajak kendaraan lewat SMS Gateway.

Berikut adalah cara mengecek pajak kendaraan dengan SMS Gateway:

  • Kirim pesan ke nomor 0811-211-9211 dengan format pesan “Esamsat [spasi] No. Rangka Kendaraan [spasi] No. KTP pemilik kendaraan“.
  • Contohnya adalah: Esamsat MH4LX150CEJP19XXX 3204391708730XXX
  • Tunggu SMS balasan dari Samsat yang berisi kode bayar, info kendaraan beserta besaran nominal pajak yang harus dibayar.
  • Kode Bayar dapat Sahabat gunakan untuk proses bayar pajak lewat transfer.

Pembayaran Pajak Kendaraan Secara Online

Sahabat sudah mengecek jumlah nominal dari pajak kendaraannya? Selamat, artinya Sahabat sudah satu langkah lebih dekat untuk menyelesaikan kewajiban membayar pajak.

Selanjutnya, apabila Sahabat ingin melanjutkan proses pembayaran pajak maka Sahabat bisa kunjungi ATM terdekat atau gunakan mobile banking untuk melakukan pembayaran menggunakan Kode Bayar yang sudah didapatkan sebelumnya.

Yuk, Cek Pajak Kendaraan Sahabat!

Itu dia berbagai cara yang bisa Sahabat gunakan untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online. Dengan berbagai pilihan cara yang sudah dijabarkan diatas, Sahabat tidak akan kesulitan lagi untuk memenuhi kewajiban dalam membayar pajak.

Nah tunggu apalagi, yuk cek pajak kendaraannya sekarang juga! Metode apa yang akan Sahabat pilih?

Butuh informasi seputar daftar harga, simulasi kredit atau promo terbaru mobil Daihatsu di Cirebon? Kunjungi website Daihatsu Cirebon sekarang juga!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *