Pajak Rumah: Wajib Diketahui 9 Jenisnya di Indonesia

By Ananda Az-zahra (Brand Challenge 2)
Ilustrasi pajak rumah

Pajak rumah ada jenis – jenis yang perlu kamu tahu, terutama buat yang sudah punya rumah atau lagi mau beli rumah. Pajak adalah pungutan wajib yang harus dibayar ke negara, dan uang dari pajak ini digunakan untuk macam – macam keperluan, termasuk pembangunan. Nah, rumah juga kena pajak lho. Pajak rumah ini terkait dengan pendapatan, harga beli, dan kepemilikan rumah.

Berbeda dengan jenis pajak lain, pajak rumah ada macam – macam. Masing – masing jenis punya cara hitung dan aturan sendiri. Yuk, simak jenis – jenis pajak rumah di Indonesia berikut ini.

1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB adalah pajak yang harus dibayar atas tanah dan bangunan. Properti ini biasanya memberikan keuntungan ekonomi dan sosial kepada pemiliknya. Rumah tinggal masuk dalam objek PBB, yang harus dibayar setiap tahun oleh pemilik properti. PBB harus dilunasi paling lambat 6 bulan setelah SPPT diterima.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan / atau Bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah pajak yang diberikan atas perolehan hak atas tanah dan /atau bangunan, biasanya dibayar oleh pembeli setelah transaksi jual beli. Pajak ini diatur dalam UU No. 21 Tahun 1997 dan efektif berlaku sejak 1 Januari 1998. Objek BPHTB mencakup jual beli, tukar – menukar, hibah, wasiat, hadiah, lelang, dan lainnya. Beberapa aktivitas tidak dikenai BPHTB, seperti negara, wakaf, warisan, dan urusan ibadah.

3. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh dikenai kepada penjual rumah jika penghasilan dari penjualan properti lebih dari Rp60 juta. Untuk developer, BPHTB dibayar melalui PPh tahunan sebesar 5% dari nilai transaksi. Aturan ini ada dalam PP No. 48 tahun 1994.

4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN ditanggung oleh pembeli rumah dan hanya dibayar sekali saat membeli rumah baru, baik dari developer atau perorangan. Rumah dengan nilai di atas Rp36 juta dikenai PPN sebesar 11% dari total nilai jual – beli. Hingga pertengahan 2024, pemerintah memberikan aturan bebas biaya PPN untuk pembelian hunian baru.

5. Bea Balik Nama (BBN)

BBN adalah pajak untuk proses balik nama sertifikat rumah, dibayar oleh pembeli. Jika membeli dari developer, proses ini biasanya diurus oleh mereka. Untuk pembelian dari perorangan, bisa diurus sendiri atau melalui notaris. Nilai BBN rata – rata sekitar 2% dari total nilai transaksi.

6. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM dikenai pada rumah mewah dengan luas bangunan lebih dari 150 meter persegi atau nilainya Rp4 juta per meter persegi. Biaya PPnBM sekitar 20% dari total harga jual rumah, dan hanya dibayar sekali saat transaksi.

7. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

NJOP adalah harga rata – rata dari sebuah rumah di satu kawasan, berdasarkan transaksi jual – beli yang wajar. NJOP diatur oleh Menteri Keuangan setiap 3 tahun sekali. Sebelum ngitung NJOP, cek besarannya di laman resmi Bapenda masing – masing daerah.

8. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

NJKP adalah nilai jual yang dipakai sebagai dasar perhitungan pajak. Besarannya berbeda – beda tergantung wilayah dan jenis propertinya. Misalnya, NJKP untuk objek pajak seperti kebun, hutan, dan tambang sebesar 40%.

9. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)

NJOPTKP adalah nilai yang tidak terkena pajak dalam perhitungan PBB. Besarannya tergantung pemerintah daerah itu, dengan batas paling besar Rp12 juta per Wajib Pajak sesuai Keputusan Menteri Keuangan No: 201/KMK.04/2000.

Itulah jenis – jenis pajak rumah yang penting untuk kamu ketahui. Ada lagi perhitungan pajak rumah mewah, baca disini.

Baca juga : Apartemen yang Aman Buat Pemula

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *