Badai PHK Startup! Berikut Kepanjangan PHK dan Prosedurnya

Dunia startup di Indonesia sedang diguncang dengan ketidakstabilan. Hal tersebut membuat banyak para perusahaan startup yang melakukan PHK terhadap karyawannya. Sebelum mengulik lebih lanjut, kepanjangan PHK adalah pemutusan hubungan kerja, pengakhiran kontrak karyawan dengan perushaan. Menurut Undang-Undang Ketenaga Kerjaan tentang PHK No.13 tahun 2003 BAB I pasal 1 ayat (25), “Pemutusan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/ buruh dengan pengusaha.

Kepanjangan PHK
Source: Freepik.com

Jenis-Jenis Pemutusan Hubungan Kerja

Setelah mengetahui kepanjangan PHK, Berikut merupakan dua jenis pemutusan hubungan kerja:

1. Jenis PHK sukarela

Apa arti pemutusan hubungan kerja sukarela? Pekerja atau karyawan dapat secara sukarela memutuskan hubungan kerja dengan perusahaan. Seorang karyawan yang melakukan PHK sukarela biasanya memiliki alasan karena telah menemukan pekerjaan yang lebih baik, ingin membuka bisnis sendiri, ingin beristirahat sejenak dari kerjaan, atau pensiun hingga meninggal dunia.

Pemutusan hubungan kerja sukarela juga dapat merupakan hasil pemecatan secara konstruktif. Hal ini artinya karyawan tidak memiliki pilihan lain selain PHK sukarela. Karyawan bisa saja bekerja dengan tekanan tinggi namun gaji rendah, adanya pelecehan di kantor, lokasi kerja yang jauh, dan bisa juga karena jam kerja yang terus meningkat.

Sering kali PHK atau pemutusan hubungan kerja sukarela ini merupakan bentuk dari perusahaan yang melakukan paksaan terhadap karyawan untuk mengundurkan diri. Akan tetapi sebenarnya, bila perusahaan melakukan paksaan terhadap karyawan untuk mengundurkan diri dan karyawan memiliki bukti. Maka, karyawan tersebut dapat menempuh jalur hukum. Hal ini dikarenakan pemaksaan terhadap karyawan untuk mengundurkan diri merupakan pelanggaran hukum dan karyawan berhak atas kompensasi atau tunjangan.

2. Jenis PHK Tidak Sukareka

Jenis PHK tidak sukarela atau phk sepihak merupakan hal yang lebih banyak terjadi sekarang ini. Biasanya tindakan ini dilakukan karena kondisi ekonomi yang kurang baik. Sehingga untuk menyelamatkan perusahaan, biasanya pemutusan hubungan kerja merupakan salah satu tindakan yang dilakukan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi biaya operasional dan menstruktur ulang perusahaan agar dapat bertahan. Pemutusan hubungan kerja tidak sukarela merupakan keadaan force majeure atau terpaksa karena diluar kendali baik perusahaan, karyawan, baik pemerintah.

Namun dalam kasus PHK tidak sukarela, perusahaan wajib memberi imbalan atau pesangon kepada karyawan sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja

Teknik dan cara pemutusan hubungan kerja yaitu dengan merundingkan terlebih dahulu antara kedua pihak. Bila memang pemutusan hubungan kerja adalah yang terbaik, maka perusahaan harus mengajukan permohonan kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial atau bisa disebut juga sebagai pengadilan hubungan industrial. Untuk menyelesaikan perselisihan ini, harus disertai dengan alasan mengapa pemutusan hubungan kerja dilakukan.

Menurut pasal 38, pekerja/ buruh yang diberikan surat PHK dan tidak menolak, maka perusahaan harus melaporkan tindakan PHK tersebut kepada Kementrian Tenaga kerja dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan kabupaten atau kota.

Namun, apabila terdapat perbedaan pendapat antara karyawan dan perusahaan maka, penyelesaian masalah pemutusan hubungan kerja harus dilakukan melalui perundingan bipairit. Apalabila perundingan ini tidak mencapai kesepakatan maka, akan melalui proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.

Jika terjadi PHK artinya, perusahaan wajib untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak sesuai dengan masa kerja. Mengutip dari Insight Talenta, untuk perhitungan pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak dapat dilihat pada pasal 156 UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 2.

Baca juga: Hobi Travelling? Mungkin Pekerja Lepas Adalah Jawabannya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *